Tampilkan postingan dengan label saat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label saat. Tampilkan semua postingan

Rabu, 13 Agustus 2014

Doa Saat Sedang Galau

Istilah galau sedang ngetren. Banyak dipakai dan digunakan, khususnya dikalangan ABG (remaja dan pelajar). Ada istilah SMS Galau, Status Galau, Pesan galau, kata-kata galau dan semisalnya. Intinya, menggambarkan kondisi perasaan atau pikiran yang tidak enak. Perasaan tidak menentu. Rasanya ada yang kurang. Ada yang tidak beres. Tidak jelas apa sebabnya.

Kalau menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi IV (2008) halaman 407, dikatakan “galau” itu berarti kacau (tentang pikiran); “bergalau” berarti (salah satu artinya) kacau tidak keruan (pikiran); dan “kegalauan” berarti sifat (keadaan hal) galau. Jika merujuk ke definisi ini, keadaan galau adalah saat pikiran sedang kacau tak keruan. Orang yang tengah galau pikirannya sedang kacau.

Hampir setiap orang pernah mengalami galau. Karena tabiat manusia sering berdosa. Dan dosa menjadi sesuatu yang tak bisa lepas dalam kehidupan manusia. berdosa juga menjadi tanda akan insaniyahnya. Karena setiap manusia pastilah berdosa sehingga dia harus menunduk dan merendahkan diri bertaubat dan memohon ampunan kepada Tuhannya.

Berikut ini ini penawar yang diajarkan Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam saat galau datang, kesedihan hinggap, perasaan tak menentu menyerang. Sangat mujarab dan ampuh dosa ini sebagaimana yang dikabarkan Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam, "melainkan Allah akan menghilangkan kesedihan dan kegelisahan (kegundahan)-nya serta menggantikannya dengan kegembiraan."

اللَّهُمَّ إِنِّي عَبْدُكَ وَابْنُ عَبْدِكَ وَابْنُ أَمَتِكَ نَاصِيَتِي بِيَدِكَ مَاضٍ فِيَّ حُكْمُكَ عَدْلٌ فِيَّ قَضَاؤُكَ أَسْأَلُكَ بِكُلِّ اسْمٍ هُوَ لَكَ سَمَّيْتَ بِهِ نَفْسَكَ أَوْ أَنْزَلْتَهُ فِي كِتَابِكَ أَوْ عَلَّمْتَهُ أَحَدًا مِنْ خَلْقِكَ أَوْ اسْتَأْثَرْتَ بِهِ فِي عِلْمِ الْغَيْبِ عِنْدَكَ أَنْ تَجْعَلَ الْقُرْآنَ رَبِيعَ قَلْبِي وَنُورَ صَدْرِي وَجِلَاءَ حُزْنِي وَذَهَابَ هَمِّي
Artinya: "Ya Allah, sesungguhnya aku adalah hamba-Mu, anak hamba laki-laki-Mu, dan anak hamba perempuan-Mu. Ubun-ubunku berada di tangan-Mu. Hukum-Mu berlaku pada diriku. Ketetapan-Mu adil atas diriku. Aku memohon kepada-Mu dengan segala nama yang menjadi milik-Mu, yang Engkau namakan diri-Mu dengannya, atau Engkau turunkan dalam Kitab-Mu, atau yang Engkau ajarkan kepada seorang dari makhluk-Mu, atau yang Engkau rahasiakan dalam ilmu ghaib yang ada di sisi-Mu, agar Engkau jadikan Al-Quran sebagai penyejuk hatiku, cahaya bagi dadaku dan pelipur kesedihanku serta pelenyap bagi kegelisahanku."

Doa di atas didasarkan pada hadits dari Abdullah bin Masud radliyallah anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, "Tidaklah seseorang tertimpa kegundahan (galau) dan kesedihan lalu berdoa (dengan doa di atas) . . . melainkan Allah akan menghilangkan kesedihan dan kegelisahan (keundahan)-nya serta menggantikannya dengan kegembiraan. 

Ibnu Masud berkata, "Ada yang bertanya, Ya Rasulallah, bolehkah kita mempelajarinya? Beliau menjawab, Ya, sudah sepatutnya orang yang mendengarnya untuk mempelajarinya." (HR. Ahmad dalam Musnadnya I/391, 452, Al-Hakim dalam Mustadraknya I/509, Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannafnya VII/47, Ibnu Hibban dalam Shahihnya no. 2372, Al-Thabrani dalam Al-Mujam Al-Kabir no. 10198 –dari Maktabah Syamilah-. Hadits ini telah dishahihkan oleh Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnul Qayyim, keduanya banyak menyebutkannya dalam kitab-kitab mereka. Juga dihasankan oleh Al-Hafidz dalam Takhriij Al-Adzkaar dan dishahihkan oleh Al-Albani  dalam al-Kalim al Thayyib hal. 119 no. 124 dan Silsilah Shahihah no. 199.)

Apabila yang Berdoa Seorang Wanita
Bentuk lafadz doa di atas untuk mudzakar (laki-laki), Ana Abduka (aku hamba laki-laki-Mu), Ibnu Abdika Wabnu Amatik (anak laki-laki dari hamba-laki-laki-Mu dan anak laki-laki dari hamba perempuan-Mu).  Kalau yang berdoa adalah laki-laki tentunya lafadz tersebut tepat dan tidak menjadi persoalan. Namun, bila yang berdoa seorang muslimah, apakah dia harus mengganti lafadz di atas dengan bentuk muannats (untuk perempuan), yaitu dengan Allaahumma Inni Amatuk, Ibnatu Abdika, Ibnatu Amatik (Ya Allah aku adalah hamba wanita-Mu, anak perempuan dari hamba laki-laki-Mu dan anak perempuan dari hamba perempuan-Mu)?

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah pernah ditanya tentang seorang wanita yang mendengar doa di atas, tapi dia tetap berpegang dengan lafadz hadits. Lalu ada yang berkata padanya, ucapkan, "Allahumma Inni Amatuk . . . ." namun dia menolak dan tetap memilih lafadz dalam hadits, apakah dia dalam posisi yang benar ataukah tidak?

Kemudian beliau menjawab, "Selayaknya dia mengucapkan dalam doanya, "Allahumma Inni Amatuk, bintu amatik  . . ." dan ini adalah yang lebih baik dan tepat, walaupun ucapannya, Abduka, ibnu abdika memiliki pembenar dalam bahasa Arab seperti lafadz zauj (pasangan; bisa digunakan untuk suami atau istri-pent), wallahu alam." (Majmu Fatawa Syaikhil Islam Ibnu Taimiyah: 22/488)
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah pernah juga ditanya tentang cara berdoanya seorang wanita dengan doa tersebut. Apakah wanita itu tetap mengucapkan, "wa ana abduka wabnu abdika" (dan saya adalah hamba laki-laki-Mu dan anak laki-laki dari hamba laki-laki-Mu) ataukah harus mengganti dengan, "Wa ana amatuk, ibnu andika atau bintu abdika"?

Beliau rahimahullah menjawab, "Persoalan ini luas Insya Allah, Persoalan dalam masalah ini luas. Apabila wanita itu berdoa sesuai dengan hadits, tidak apa-apa. Dan jika berdoa dengan bentuk yang maruf bagi wanita, Allahumma innii amatuk, wabnutu abdika, juga tidak apa-apa, semuanya baik."  Sumber: voa-islam.com

Tags yang terkait dengan doa dan galau, galau, puisi galau,lagu galau, status galau, kata2 galau, pantun galau, obat galau, cerita galau, radio galau, berdoa, adab berdoa, berdoa ketika hujan, berdoa ketika haid, cara berdoa yang benar, berdoa dan usaha, cara berdoa kristen, berdoa ketika sujud, cara berdoa novena 3 salam maria.

Selasa, 12 Agustus 2014

Hukum Percikan Air Saat Musim Hujan Kajian Fiqih

Kajian Fiqih - untuk anda warga jakarta dan sekitarnya, pasti sudah tidak asing dengan hujan apalagi saat sekarang yang mana banjir ada dimana-mana. Namun dengan datangnya hujan dan banjir tentu saja tidak menghalangi kita untuk tetap menjalankan kewajiban sebagai umat beragama, misalnya Sholat Fardhu.


Seiring dengan datangnya musim hujan, banyak ruas jalan yang tergenangi air hujan maupun lumpur, sehingga disaat sedang mengendarai sepeda motor atau ketika sedang berjalan kaki  percikan air maupun lumpur tersebut mengenai pakaian yang kita kenakan. Bagaimanakah hukum pakaian tersebut?

Islam adalah agama pembawa rahmat bagi seluruh umat manusia, terkhusus bagi umat muslim. Kaitanya dengan masalah pakaian, Islam sangat menganjurkan umatnya untuk berhati-hati dalam menjaga kesucian pakaian dari najis, karena hal ini berpengaruh terhadap sah dan tidaknya shalat, baik yang menempel pada pakaian, badan maupun tempat shalat.

Namun demikian Islam juga memperhatikan kemudahan, agar tidak terjadi kesulitan. Oleh karena itu, ada beberapa najis yang dimaafkan, karena sulit dihilangkan ataupun dihindari.  Sebagaimana yang disebutkan dalam Kitab Al-Wajiz (Syarhul Kabir) karya Imam Al-Ghazali.

قال الغزالي : يُعْذَرُ مِنْ طِيْنِ الشَّوَارِعِ فِيْمَا يَتَعَذَّرُ الإِحْتِرَازُ عَنْهُ غَالِبًا

Imam Al-Ghazali berkata: Pakaian yang terkena percikan lumpur maupun air dijalan karena sulitnya menghindarkan diri darinya, maka hal ini dimaafkan.

Kemudian jika percikan air maupun lumpur tersebut diyakini mengandung najis, misalnya genangan air tersebut adalah luapan dari got ataupun comberan yang najis. Maka hal ini juga dimaafkan jika memang percikan tersebut sedikit. Seperti pendapat Imam Ar-Rafi’I dalam kitabnya Al-Aziz Syarhul Wajiz.

وَأَمَّا مَا تَسْتَيْقِنُ نَجَاسَتَهُ فَيُعْفَى عَنِ القَلِيلِ مِنْهُ. وأمَّا الكَثِيْرُ فَلاَ يُعْفَى عنهُ كَسَائِرِ النَّجَاسَاتِ

Jika diyakini jalan tersebut ada najisnya, maka hukumnya dimaafkan jika percikan tersebut hanya sedikit, namun jika percikan tersebut banyak maka tidak dimaafkan, sebagaimana hukumnya najis-najis yang lain.

Alasan kenapa najis yang sedikit diatas dimaafkan, karena akan memberatkan jika harus diperintahkan untuk segera mencuci pakaian yang terkena percikan tersebut. Padahal ia hanya membawa satu pakaian dan juga ia harus memenuhi kebutuhan hidupnya.  

Sumber